Puruk Cahu – Upaya dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas dunia pendidikan di Kabupaten Murung Raya (Mura), pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Kadisdikbud Mura melalui Kabid Pendidikan Dasar, Martono, S.Pd, mengonfirmasi terkait keluhan masyarakat atas hilangnya beberapa nama penerima bantuan pendidikan dari daftar yang telah diumumkan.
“Penerima bantuan pendidikan senilai Rp10 juta per tahun ini telah melalui proses verifikasi yang ketat,” katanya mengklarifikasi pemberitaan yang viral beberapa waktu lalu. Kamis, (9/1/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2024, terdapat dua tahap verifikasi dalam penentuan penerima bantuan. Pertama, verifikasi dilakukan oleh Camat, dan kedua, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Perbup Nomor 22 Tahun 2024 BAB III, mengatur tata cara pemberian bantuan, ada dua proses verifikasi. Pertama oleh Camat, dan kedua oleh Dinas,” terangnya.
Martono menjelaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan tersebut. Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk mahasiswa yang tidak mampu dan sedang menempuh pendidikan di jenjang Diploma III, Diploma IV, serta Strata 1, yang berasal dari Kabupaten Murung Raya.
“Sesuai dengan ketentuan umum dalam BAB I Pasal 1 poin 12, penerima bantuan adalah mahasiswa tidak mampu yang terdaftar di jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya,” jelasnya
Terkait dengan keluhan masyarakat, Martono menyebut proses administrasi bantuan dapat ditelusuri mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Setiap desa memiliki kuota penerima bantuan yang telah ditetapkan, dengan jumlah 10 orang per desa, dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Perbup yang berlaku.
“Koordinasi dimulai dari tingkat desa, dan kami menerima rekomendasi dari pihak kecamatan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Semua persyaratan harus sesuai dengan Perbup yang ada,” ujar Martono.
Mengenai proses pencairan bantuan, Martono menegaskan bahwa dana bantuan tidak dapat dicairkan begitu saja tanpa adanya bukti transaksi yang sah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbup.
“Pemerintah daerah sudah melakukan antisipasi dini terkait pertanggungjawaban anggaran, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan,” imbuhnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Daerah telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening penerima bantuan sampai bukti pertanggungjawaban diserahkan.
“Rekening penerima bantuan akan diblokir sebelum bukti pertanggungjawaban diserahkan, untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan ketentuan,” tandas Martono. (rmd)












