Scroll untuk baca artikel
Tabalong

Pria Baamang Curi Barang Pindahan, Polisi Tangkap di Palangka Raya

×

Pria Baamang Curi Barang Pindahan, Polisi Tangkap di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap HAR (40), warga Baamang, karena mencuri barang pindahan milik warga Bulukumba saat perjalanan menuju Samarinda
Polisi menangkap HAR (40), warga Baamang, karena mencuri barang pindahan milik warga Bulukumba saat perjalanan menuju Samarinda

Tabalong, Bacakabar – Polisi menangkap HAR (40), warga Desa Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena mencuri barang pindahan milik warga Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban, RUS (48), melaporkan kasus ini ke Polres Tabalong pada Jumat (9/5/2025).

RUS hendak pindah ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersama keluarganya. HAR menawarkan jasa angkut menggunakan mobil travel yang dia sewa sendiri. RUS menerima tawaran itu dan berangkat bersama pelaku.

Mereka singgah di Masjid Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, untuk beristirahat. Saat RUS keluar dari mobil, HAR tetap berada di dalam kendaraan. Tak lama kemudian, HAR kabur membawa mobil dan seluruh barang milik korban.

RUS mencoba menghubungi HAR, tetapi tak berhasil karena nomor ponselnya tak aktif. Ia menunggu hingga sore sebelum memutuskan melapor ke Polres Tabalong. RUS mengaku kehilangan barang senilai Rp18 juta.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menindaklanjuti laporan tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo menyelidiki keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menemukan HAR di sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (29/5/2025) sore.

Petugas menangkap HAR dan membawa sejumlah barang bukti ke Polres Tabalong. Polisi mengamankan satu KTP atas nama HAR, satu skuter metik hitam beserta STNK, serta berbagai dokumen penting milik korban seperti ijazah, rapor, surat nikah, dan kartu keluarga. Polisi juga menyita aneka perabot rumah tangga dari tangan pelaku.

“Kami sudah menangkap pelaku dan menyita semua barang milik korban untuk keperluan penyidikan,” ujar IPTU Joko Sutrisno, PS Kasi Humas Polres Tabalong.

Saat ini, polisi menahan HAR di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  WN Gadai Motor Sewaan, Korban Rugi Rp20 Juta di Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *