KOTABARU – Polsek Pulau Laut Timur bersama TNI dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan menggelar patroli gabungan di kawasan Cagar Alam (CA) Selat Sebuku, Desa Sejakah, Rabu (17/9/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini difokuskan pada upaya menjaga ekosistem dari perambahan dan penanaman ilegal.
Kapolsek Pulau Laut Timur AKP Mursani menjelaskan, patroli gabungan dilakukan dengan sejumlah agenda penting. Tim memeriksa batas kawasan dan zonasi cagar alam untuk memastikan tidak terjadi penyempitan atau pelanggaran.
Selain itu, tim menemukan sebuah kelompok tani yang melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan konservasi. Kelompok tersebut langsung diberikan sosialisasi, peringatan keras, serta diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk teguran resmi.
“Selama patroli, kami menegaskan dasar hukum larangan aktivitas di kawasan cagar alam sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Masyarakat juga kami edukasi mengenai ancaman pidana apabila melanggar aturan tersebut,” kata AKP Mursani.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Patroli gabungan ini juga melibatkan personel Resort CA Selat Sebuku dan Koramil Pulau Laut Timur.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan. CA Selat Sebuku sendiri merupakan kawasan penting yang menjadi habitat keanekaragaman hayati khas Kalimantan Selatan.












