Kotabaru, Bacakabar – Polisi menangkap pria berinisial AS (61) karena menjual minuman keras ilegal di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (13/5/2025) pukul 22.30 WITA dalam Operasi Sikat Intan 2025.
AS menyimpan delapan botol minuman keras berbagai merek di rumahnya. Polisi menyita empat botol Anggur Merah Orang Tua, dua botol Anggur Merah McDonald, dan dua botol Newport Revolution.
Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammad Rezki mengatakan bahwa warga melaporkan aktivitas penjualan miras tersebut. Polisi segera menyelidiki laporan dan langsung menggerebek rumah AS.
“Pelaku mengaku menjual miras seharga Rp100.000 per botol. Kami membawa pelaku ke Mapolsek untuk menjalani pembinaan,” ujar Rezki.
Polsek Kelumpang Tengah terus menggencarkan penindakan dalam Operasi Sikat Intan 2025 untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.












