KUALA KAPUAS – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran kepolisian. Salah satunya melalui pemasangan spanduk himbauan hidup sehat tanpa narkoba oleh Polsek Kapuas Murung, Jumat (13/3/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., MM., bersama sejumlah anggota.
Spanduk himbauan dipasang di depan Mako Polsek Kapuas Murung, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kapolsek mengatakan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Melalui spanduk ini kami ingin mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Selain merusak kesehatan, pelaku tindak pidana narkoba juga akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar IPDA Yus Ferdinanto.
Dalam spanduk tersebut juga disampaikan bahwa pelaku tindak pidana narkoba dapat dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan narkoba terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian berharap melalui sosialisasi sederhana tersebut masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.












