Kuala Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi tentang bahaya perambahan hutan atau illegal logging kepada masyarakat Desa Sei Hanyo, Kamis (26/6/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripka Gunawan W. dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari perusakan hutan yang melanggar hukum.
Kapolsek Kapuas Hulu, IPDA Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa praktik perambahan hutan merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Zaenal menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan hidup bersama. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perusakan hutan yang dapat berdampak buruk secara ekologis maupun sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan illegal logging. Hutan adalah jantung bumi. Menjaga kelestariannya adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penebangan liar dapat menimbulkan dampak serius seperti erosi, banjir, dan kerugian besar bagi masyarakat sekitar.
“Kalau kayu di hutan terus ditebang tanpa kendali, efeknya bisa sangat fatal. Hutan rusak berarti bencana mengintai,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian berharap warga Desa Sei Hanyo semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merusak alam.












