Kuala Kapuas – Jajaran Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, menggelar sosialisasi dan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Personel Polsek Kapuas Hulu, yakni Aiptu Rama Wijayadi dan Brigadir Beny, menyampaikan secara langsung kepada warga terkait bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang mengancam para pelakunya.
Petugas menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dijatuhi hukuman pidana minimal empat tahun penjara, maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk tidak mudah terpengaruh dengan peredaran narkoba serta berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Kapolsek Kapuas Hulu IPDA Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Dengan sinergi yang baik, lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus terjaga,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, sosialisasi mendapat respons positif dari warga yang antusias mengikuti penyampaian materi serta menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan narkoba di wilayah tersebut.












