Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu, Sita 4,48 Gram

×

Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu, Sita 4,48 Gram

Sebarkan artikel ini
Diguga pelaku beserta barang bukti (Foto dok. Petugas Polsek Banjarmasin Timur)

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 00.20 WITA, petugas menangkap dua pelaku di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting memimpin operasi yang berhasil mengamankan Rahmatullah alias Amat (29) dan Aiman Fathoni Khairullah alias Aiman (26). Keduanya merupakan warga Kota Banjarmasin.

Petugas curiga saat melihat Rahmatullah berdiri di pinggir jalan. Setelah diperiksa, mereka menemukan 6 paket plastik berisi sabu-sabu seberat 2 gram dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor dan 1 handphone sebagai barang bukti.

“Pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya,” ujar petugas. Setelah penggeledahan, Aiman turut diamankan beserta barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Disita: 13 paket sabu-sabu (4,48 gram), 2 ha
ndphone, 1 timbangan digital, 2 bundel plastik kosong, 1 sendok dari sedotan, 1 sepeda motor, dan Kotak rokok Sampoerna merah.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K. menyatakan, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok utama yang masih DPO,” tegas Kapolsek.

Baca Juga  Polri Gelar Dialog Publik "Pemuda Tangguh Menyongsong Indonesia Emas 2045" di Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *