Bacakabar.id, Palangka Raya – Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng berhasil mengamankan 40 paket sabu sekitar 1,143 kilogram dari terduga pelaku berinisial DP (30).
Pelaku sendiri diamankan petugas di Jalan Temanggung Kanyapi I di salah satu Guest House pintu nomor 3 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan terduga pelaku DP atas kepemilik barang bukti jenis sabu.
Kompol Asep mengatakan, tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan dari 40 paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan sabu sekitar kiloan gram.
“Jadi memang, kami telah mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30),” katanya saat dihubungi awak media ini Senin, (14/11/2022).
Diterangkannya, pada pengungkapan tersebut pihaknya juga mengumpulkan alat bukti lainnya, seperti; 1 unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes china, 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam.
“Pada kasus ini, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
Yohanes Eka Irawanto, SE












