Bacakabar.id BATULICIN – Polres Tanah Bumbu musnahkan barang bukti narkoba, barang tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu selama dua bulan terakhir.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Konser Sinaga mengatakan barang bukti tersehut merupakan hasil pengungkapan lima kasus sejak April hingga Mei 2023. Adapun narkotika yang dimusnahkan jenis sabu-sabu dan obat mengandung Narkotika jenis Carisoprodol.
“Sebanyak 41 paket sabu seberat 37,76 gram dan 2470 butir obat warna putih yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dimusnahkan hari ini,” jelas J. Sinaga kepada media ini Senin, (29/5/2023).
Sinaga mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dengan air detergen, selanjutnya dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibuang kedalam closet. Agar tidak menimbulkan efek negatif bagi lingkungan masyarakat sekitar.
Adapun tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan yakni; AG dan AS dengan barang bukti sebanyak 1 paket sabu seberat 1,43 gram. Dari WH sebanyak 29 paket sabu seberat 2,17 gram. Dari HD dan SK sebanyak 2470 butir obat warna putih yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol. Dari RH sebanyak 1 paket sabu seberat 6,0 gram, serta dari MA dan PT sebanyak 10 paket sabu seberat 28,16 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini digelar di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara kilometer 02 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu IPDA Basuki dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Batulicin, Penasehat Hukum Pengacara, Personil Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu, Perwakilan Siwas, Perwakilan Si Propam, Perwakilan Satintelkam dan Perwakilan Sattahti Polres Tanah Bumbu. (Bar)












