Bacakabar.id, Kotabaru – Oknum Kades Kotabaru inisial AY di duga melakukan penggelapan dokumen sertifikat tanah milik Amat Diansyah juga merupakan warga Desa Sungup Kiri, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Penggelapan sertifikat tanah.Bermula pada tahun 2017 lalu, dengan terlalu lama dipinjam oknum Kepala Desa Maka Amat Diansyah mencoba menanyakan sama oknum tersebut tapi tidak pernah digubris.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan, Atas laporan Amat Diansyah Kepolres Kotabaru pada tanggal 23 Juli 2022 terkait penggelapan dokumen sertifikat tanah miliknya,maka polres Kotabaru melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada tersangka, maka pada tanggal 6 Nopember 2022 dilakukan penangkapan dijalan patmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam sekitar pukul 17.30 Wita,”ucap Kasatreskrim AKP Abdul Jalil saat konferensi pers senin (21/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan ternyata oknum tersebut sudah digadaikan sertifikat tanah kurang lebih Rp 170 juta.
“Uang Rp 170 juta digunakan untuk keperluan pribadi oknum kades inisial AY,”ucapnya.
Oknum Kades juga melakukan pemalsuan surat pernyataan pembelian sertifikat tanah namun korban Amat Diansyah tidak pernah merasa menjual belikan sertifikat tanah kepada siapapun termasuk tersangka berinisial AY.
“Pasal yang disangkakan kepada inisial AY yaitu pasal 378 KUHP,Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP,”pungkasnya.(wan).












