Polres Kotabaru Musnahkan Sabu Pakai Blender

  • Bagikan

Poto Istimewa/Humas Polres Kotabaru

 

KOTABARU, bacakabar.id – Polres Kotabaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tindak pidana narkotika tahun 2022, dan 3 perkara yang diungkap Satresnarkoba tahun 2021.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sabu seberat 29,42 gram bertempat di Mako Polres Kotabaru Senin (10/1/2022).

Pemusnahan sabu dilakukan dengan mencampurkan air serta diterjen lalu kemudian diblender.

Dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya S.I.K dan di dampingi Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Ahmad Shuhel Nadjir SH.MH, serta Pejabat Utama Polres Kotabaru.

AKBP M Gafur Aditya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya dari tersangka ZA saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23.44 gram.
Sebelum dikurangi plastik klip.

Selanjutnya Kapolres berujar, barang bukti lainnya dari kedua tersangka FR dan Es, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,20 gram, setelah dikurangi berat plastik klip didapatkan berat bersih sebanyak 12,54 gram.

Selain itu barang bukti juga dari tersangka berinisial BE, dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram.

Proses ke tiga tersangka sesuai dasar penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru diantaranya sudah ada yang tahap l tinggal menunggu tahap ke ll dan ada masih dalam pemberkasan.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 29,42 gram.” Pungkas Kapolres Kotabaru. (wan)

Baca Juga  Pengelolaan Replanting Sawit di Muntai Diduga Tidak Transparan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *