Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Asusila Hingga Korban Hamil

  • Bagikan

Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Berhasil mengungkap kasus asusila dan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Polres Kapuas jajaran Polda Kalimantan Tengah menggelar pers rilis, Senin (13/3/2023).

Bertempat di Aula Polres Kapuas, kegiatan Pers Rilis dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Tengah, IPTU Rahmad Tuah, Kanit PPA Satreskrim.

Qori Wicaksono menjelaskan, untuk pengungkapan kasus asusila pihak nya berhasil mengamankan tersangka berinisial B, seorang Kakek berusia 71 tahun yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 hingga hamil.

Kapolres mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu berkali-kali sejak pertengahan tahun 2021 dikediamannya di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Awalnya korban menolak keinginan pelaku namun karena disertai ancaman, korban tak berani melakukan perlawanan.

Perbuatan pelaku terbongkar karena warga sekitar menaruh curiga terhadap perubahan tubuh korban yakni bagian perut yang membesar dengan perkiraan sedang hamil 8 bulan.

Tersangka B yang di ketahui mempunyai dua orang istri yang tinggal dalam satu rumah dengan korban merupakan anak bawaan dari istri pertama tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk di proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Qori Wicaksono kepada awak media.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Kemudian lanjut Kapolres, untuk pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah yang menyebabkan korban W (36) meninggal dunia pada Sabtu 11 Maret 2023 dini hari.

Dalam kasus tersebut, aparat Kepolisian berhasil mengamankan dua orang Tersangka diantaranya berinisial R (28) warga Kecamatan Kapuas Tengah dan F (20) warga Kota Palangka Raya.

Baca Juga  Warga Binaan di Batulicin Dilatih Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Eco Enzyme

Berdasarkan kronologis kejadian, Qori Wicaksono mengungkapkan, berawal saat terjadi keributan antara Korban W dengan Tersangka F di sebuah tempat acara di Desa Pujon.

Kemudian, lanjutnya tersangka R yang merupakan teman dari tersangka F, membantu rekannya dengan membawa sebilah belati dan melakukan penusukan hingga mengenai pinggang sebelah kiri korban.

Selain itu korban juga mengalami luka diantaranya robek dipergelangan tangan, robek pada bibir bagian atas serta pipi sebelah kanan. Akibat luka yang dialami korban akhirnya meninggal dunia.

Kapolres menambahkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat motif dendam pada permasalahan tersebut.

“Meski sempat melarikan diri, kedua Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 Jam,” kata Qori Wicaksono.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga mengakibatkan matinya orang dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. (Rahmad)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *