Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Barito Kuala

Polres Batola Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Intan 2025

×

Polres Batola Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Intan 2025

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Batola Kompol Hendra Sumala Sartio membeberkan hasil Operasi Antik Intan 2025 dalam konferensi pers di Mapolres Batola. Tampak hadir Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan dan jajaran. (Foto: Dok. Humas Polres Batola)
Waka Polres Batola Kompol Hendra Sumala Sartio membeberkan hasil Operasi Antik Intan 2025 dalam konferensi pers di Mapolres Batola. Tampak hadir Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan dan jajaran. (Foto: Dok. Humas Polres Batola)

Barito Kuala, bacakabar – Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Intan 2025 yang digelar dari 17 hingga 30 Juni 2025. Polisi menangkap sepuluh tersangka dan menyita sabu serta pil Carnophen dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Batola.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Waka Polres Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H. menyampaikan hasil operasi dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Senin (8/7/2025). Ia didampingi Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., dan Kasi Humas Iptu Ma’ruf.

“Selama dua pekan operasi, kami menangkap sepuluh tersangka—tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Mereka kami amankan dari enam kecamatan berbeda,” kata Kompol Hendra. Ia menyebutkan lokasi pengungkapan tersebar di Kecamatan Tabunganen, Anjir Pasar, Alalak, Tamban, Rantau Badauh, dan Mandastana. Dari total sepuluh kasus, delapan ditangani Satresnarkoba, satu oleh Satpolairud, dan satu oleh Polsek Alalak.

Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 17,71 gram sabu dan 99 butir pil Carnophen. Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan menjelaskan, barang bukti tersebut cukup untuk menyelamatkan sekitar 91 orang dari penyalahgunaan narkoba.

“Kalau kita asumsikan satu gram sabu dikonsumsi empat orang dan lima butir Carnophen dipakai satu orang, maka barang bukti ini bisa menyelamatkan 91 jiwa,” ujar Joko.

Ia menambahkan, bila seluruh tersangka menjalani rehabilitasi, negara bisa menghemat biaya hingga Rp455 juta. Estimasi ini berdasarkan biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang per bulan. Dari segi nilai ekonomi, sabu dan Carnophen yang disita bernilai sekitar Rp27,5 juta—dengan harga sabu Rp1,5 juta per gram dan Carnophen Rp10.000 per butir.

Baca Juga  Polres Barito Kuala Gelar Wisuda Purnabakti untuk Empat Perwira

Dibandingkan tahun sebelumnya, Operasi Antik Intan 2025 mencatat penurunan jumlah laporan polisi sebanyak 17 persen, dari 12 menjadi 10 laporan. Namun, volume barang bukti justru meningkat. Berat sabu naik 28 persen dari 13,79 gram menjadi 17,71 gram, dan Carnophen naik 9 persen dari 91 menjadi 99 butir.

“Pelaku yang kedapatan membawa lebih dari 0,5 gram sabu kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 4 hingga 7 tahun penjara,” jelas IPTU Joko. “Sementara pelaku dengan barang bukti di bawah 0,5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman di atas lima tahun.”

Kompol Hendra menegaskan, Polres Batola akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. “Kami harap masyarakat ikut berperan aktif. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *