Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Barito Kuala

Polres Batola Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Desa Bantuil

×

Polres Batola Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Desa Bantuil

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengeroyokan di Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala. Foto: Polres Batola)
Tersangka pengeroyokan di Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala. Foto: Polres Batola)

Barito Kuala, bacakabar – Barito Kuala – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Atak Imbreansyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H., membenarkan bahwa korban bernama Heriansyah (34), warga Kecamatan Barambai, menjadi korban penganiayaan oleh tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka di bagian belakang, perut, dan tangan kanan,” ujar IPTU Adhi.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Marabahan untuk mendapat pertolongan. Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batola.

Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hanya 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial S (35), HS (24), dan MF (22) di sebuah rumah di Jalan Aes Nasution Gang Teratai, Kelurahan Marabahan Kota.

Polisi menyita barang bukti berupa:

Tiga bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya

Satu unit sepeda motor Honda Beat

Satu lembar baju korban yang berlumuran darah

Menurut IPTU Adhi, motif pengeroyokan bermula dari rasa tersinggung akibat ucapan teman korban yang ingin menampar salah satu pelaku. Pelaku kemudian pulang, mengambil senjata tajam, dan kembali untuk menyerang korban.

“Pelaku inisial S membacok korban lalu kabur bersama dua pelaku lainnya, meninggalkan korban di tempat kejadian,” jelas IPTU Adhi.

 

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Batola dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Kapolres Batola Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *