Banjarbaru, Bacakabar – Polres Banjarbaru menetapkan Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, sebagai tersangka dugaan pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru 2025.
Penyidik menyampaikan penetapan tersebut melalui surat resmi bernomor S.Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim pada Senin (12/5/2025), setelah menyelesaikan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksomo, membenarkan penetapan ini. “Ia benar (ditetapkan sebagai tersangka_red),” ujarnya Senin, (12/5).
Penyidik menilai Syarifah melanggar Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. Pasal 187D UU Nomor 10 Tahun 2016 karena memimpin lembaga pemantau pemilu secara tidak sesuai aturan dalam PSU.
Undang-undang tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman penjara selama 3 hingga 6 tahun dan denda antara Rp36 juta hingga Rp76 juta.
Haris menyatakan pihaknya belum menahan Syarifah karena masih menunggu proses pemeriksaan sebagai tersangka. “Kami akan memanggil beliau. Selama bersikap kooperatif, kami tidak menahan,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan, penyidik berencana menyerahkan perkara ini ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.












