TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap seorang sales rokok berinisial MF yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp2,4 miliar. Penangkapan dilakukan di Jalan Tingang XVII, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, belum lama ini.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto membenarkan penangkapan tersebut. “Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Tim Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan MF dan membawanya ke Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Supriyo, Jumat (5/9/2025).
Kasus ini bermula ketika korban IGT (47), seorang wiraswasta asal Banjarmasin, menemukan adanya kekurangan setoran hasil penjualan rokok merek Tali Roso. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada 25 Juli 2025 di Jalan Kuranji, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat. Selisih setoran mencapai Rp2.441.115.000.
Korban sempat menagih kekurangan tersebut, dan MF berjanji mencicil pembayaran sebesar Rp200 juta setiap awal bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pelaku tidak membayar dan nomor teleponnya tidak lagi aktif. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Simpang Empat pada 1 September 2025.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap MF di Palangkaraya. Selain mengamankan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk nota penjualan, bukti transfer, dua unit mobil, satu unit ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM milik MF.
“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Proses hukum akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Supriyo.
Kapolsek Simpang Empat AKP H. Tony Haryono menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha. “Kami mengimbau seluruh pengusaha untuk lebih selektif memilih karyawan dan melakukan pengawasan keuangan yang ketat. Kasus seperti ini harus dicegah sejak awal agar tidak merugikan perusahaan maupun masyarakat,” tegas Kapolsek.












