Bacakabar.id – BATULICIN, Seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu hingga pil ekstasi di Batulicin ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial HR (23) warga Jalan Transmigrasi Km5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
“Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 14 butir pil Ekstasi warna biru, seberat 4,63 gram dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram,” kata Made kepada media ini Rabu, (24/8/2022).
Dia ditangkap pada Senin, (22/8) sekitar pukul 17.50 Wita di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Made pun menyebut pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga turut diamanlan yakni, satu buah tas kecil warna pink, satu bungkus plastik klip, satu unit HP merk Apple warna hitam, satu lembar plester kertas warna putih, satu buah sendok sabu dan satu buah kotak rokok Marlboro.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mako Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Red)












