Banjarmasin, Bacakabar – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus peredaran ganja. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, di kawasan Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berkoordinasi dengan Kabid Penindakan BNNP Kalimantan Selatan Sabtu, (14/6/2025) mengatakan setelah menerima informasi terkait pengiriman paket mencurigakan yang berisi ganja. Tim kemudian melakukan controlled delivery atau pengiriman terkendali ke alamat tujuan.
Saat mengawasi lokasi, petugas menangkap seorang pria berinisial MF (30) di rumahnya di Jalan Veteran, Perumahan Pengambangan Indah. Polisi juga mengembangkan penyelidikan dan menemukan keterlibatan AB alias Tami (32), yang menyuruh MF menerima paket ganja tersebut.
Petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat bruto ±0,505 gram, satu plastik klip kosong, dan uang tunai Rp450.000. Polisi langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Hendra Agustian Ginting selaku Kanit Reskrim menyatakan, timnya berhasil menggagalkan transaksi narkoba berkat sinergi dengan BNNP Kalsel.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di titik rawan dan meningkatkan kolaborasi antarinstansi untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Hendra.
Penyidik menjerat MF dan AB dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












