Kotabaru – Menjelang akhir tahun, Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta mengamankan 5 tersangka di wilayah berbeda.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyebut tiga tersangka yakni NH (32), R (40) dan I (41) diamankan di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Setelah dilakukan pengembangan Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua pelaku M (39) dan ND (35),” kata Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP Abdul Rauf dan Kasat Resnarkoba Iptu Feby kepada wartawan Senin, (4/12/2023) di ruang lobby Polres Kotabaru.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 138.53 gram sabu dan 97 butir extasi.
Terhitung sejak Januari hingga Desember 2023 Polres Kotabaru melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 117 kasus narkoba.
“Terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun,” terangnya.
Kapolres mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menjauhi segala jenis bentuk penyalahgunaan narkoba.
(Hartawan)












