Yogyakarta – Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil menangkap lima orang dalam kasus peredaran uang palsu di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Operasi penangkapan dilakukan secara terpisah sejak akhir Maret 2025 hingga pertengahan April 2025.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio, mengungkapkan bahwa kasus pertama terungkap setelah seorang pemilik toko pakaian di Mantrijeron, Kota Yogyakarta, melaporkan penerimaan uang palsu.
“Kejadian terjadi pada 5 April 2025 malam. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Probo Satrio dalam jumpa pers di Polda DIY, Kamis (23/4/2025).
Tim penyidik berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April 2025. Dari pengakuannya, uang palsu tersebut didapat dari RI. DA, yang diduga sebagai otak peredaran, membeli Rp30 juta uang palsu dengan total 20 ribu lembar pecahan Rp100 ribu.
“Sebanyak 9 ribu lembar dimusnahkan karena kualitas buruk, sedangkan 1.000 lembar sempat beredar,” tegasnya.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu DA (46), RI (40), dan DP (43), beserta barang bukti 6 lembar uang palsu Rp100 ribu dan 3 ponsel (iPhone 14 Pro Max, Xiaomi 11T, Vivo V30e).
Sementara itu, Polsek Turi Sleman mengungkap kasus kedua setelah menerima laporan warga pada 26 Maret 2025 tentang transaksi mencurigakan di sebuah agen bank.
“Tersangka SKM (52) diduga menyisipkan uang palsu dalam setoran bank,” ungkap Aiptu Budi Rianto, Ps. Kanitreskrim Polsek Turi.
SKM ditangkap di Srumbung, Magelang, pada 16 April 2025. Pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapat dari IAS (30), yang juga telah diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi 2 lembar uang palsu Rp100 ribu, 1 CD/DVD-RW, dan 1 sepeda motor.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar.
“Kami telusuri pemasok utamanya. Uang palsu yang beredar mencapai ribuan lembar,” bebernya.
Plt. Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto, mengimbau masyarakat waspada.
“Masyarakat harus mengenali ciri uang asli untuk menghindari penipuan,” pesannya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 36 dan 26 UU No. 7/2011 serta Pasal 244-245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.












