Tanjung Balai – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi penegakan hukum yang dilakukan di laut itu sekaligus menyelamatkan belasan korban yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia oleh jaringan sindikat internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, dan 1 bayi dalam kondisi siap diberangkatkan menggunakan kapal motor ilegal. Polisi juga menangkap MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, yang berperan sebagai tekong atau pengendali kapal. Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder serta 1 unit telepon genggam Redmi sebagai barang bukti.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap sindikat penyelundupan PMI ilegal yang kerap memanfaatkan jalur laut.
“Kami berkomitmen memberantas praktik perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warga dan kedaulatan,” tegas Brigjen Idil.
Penyelundupan PMI ilegal masih menjadi kejahatan lintas negara yang mengancam keselamatan warga. Banyak korban tergiur janji pekerjaan di luar negeri tanpa menyadari risiko penyiksaan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia. Polri mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri demi perlindungan hukum dan keselamatan.
Tersangka MFL kini dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024) juncto Pasal 55 atau 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses pendataan, perlindungan, dan pemulangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
