Bacakabar.id – BATULICIN, Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial BAP alias Bayu (27) dan SY (36) yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Satui.
“Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh, kemudian polisi melakukan penyelidikan,” ujar Made Rabu, (10/8/2022).
Dari penyelidikan petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Propinsi Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Kamis (4/8) sekutar pukul 22.30 Wita.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sisa narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram yang dibungkus dalam plastik klip, selain itu petugas juga menemukan bong terbuat dari botol mineral yang diletakan diatas meja ruang keluarga atau didekat TV.
Kedua tersangka dapat dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)












