Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Warung UMKM Pagatan

×

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Warung UMKM Pagatan

Sebarkan artikel ini
MAW (21) terduga pelaku penganiayaan  saat diamankan pihak Kepolisian. Foto: Dok.Humas Polres

Tanah Bumbu – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAW (21), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di sebuah warung UMKM yang beralamat di Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Dipimpin Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin, giat yang juga dalam rangka operasi kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek mengamankan pelaku di Jalan Pangeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Ia mengungkapkan, kejadian berawal pada Rabu (10/4/2024) lalu sekitar pukul 00.50 WITA, korban berinisial IA saat di warung UMKM dipanggil oleh I.

Panggilan itu tidak dihiraukan korban, lalu I mendatangi korban bersama teman-temannya. Salah satu teman I langsung merangkul korban dengan maksud mengajak ke tempat sepi, tapi korban menolak dan melepas rangkulan tersebut, setelah itu I mendorong korban.

Tidak terima di dorong kemudian korban meminta untuk berhenti mendorong, namun saat itu pelaku MAW langsung memukul korban di bagian muka kiri sebanyak 1 kali.

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian bibir kiri atas dan bibir kiri bawah bengkak, serta kepala korban pusing akibat dari pukulan itu.

“Korban yang mengalami luka-luka melapor kejadian yang di alaminya ke kantor Polisi. Kini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu kepada awak media ini.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda di Sungai Danau Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *