Polda Kalsel Musnahkan 45 Kg Sabu dan 11.792 Butir Pil Ekstasi, Narkotika Jaringan Internasional

  • Bagikan

Bacakabar.id, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jaringan internasional. Hal itu terungkap pada konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 45 Kilogram (kg) dan Ekstasi 11.792 butir di Lapangan Apel Polda Kalsel, Selasa (10/1/2023).

“Jaringan narkotika yang kita ungkap ini adalah jaringan Internasional Malaysia, Sumut, Jatim dan Kalsel, dengan pintu masuk melalui Provinsi Sumut. Selain sebagai transit, Kalsel juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba,”ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH menyampaikan usai konferensi pers.

Lebih lanjut Kapolda Kalsel menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dahulu melakukan pemantauan selama 2 bulan lamanya.

“Dari pemantuan tersebut, petugas pun telah mengantisipasi peredaran narkoba di malam pergantian tahun,” terang
Irjen Pol Andi Rian Djajadi kepada awak media.

Sehiingga akhirnya petugas lanjutnya, mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 20 kg, kemudian selanjutnya 25 kg Sabu dan 11.792 butir pil Ekstasi.

Selain menyita 45 kg Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial AR, AS, RS dan JU.

Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda, 2 tersangka AR dan AS yang diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sementara dua tersangka lainnya yakni JU ditangkap saat berada di Hotel Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kemudian tersangka RS diamankan dirumahnya yang beralamat di Jalan Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga  HUT ke-51, DPD PDI Perjuangan Kalsel Gelar Do'a Bersama

“Dengan digagalkannya peredaran narkoba 45 kg Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Polda kalsel berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 45.055 jiwa,” kata Kapolda.

Sementara dalam konperensi pers pemusnahan barang bukti narkotika tersebut
turut hadiri Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel. (@Dwan)

Sumber : Humas Polda Kalsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *