DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin, pada Senin (20/1/2025).
Dipimpin Langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 (Empat Ratus Sepuluh) ballpres dengan total berat sekitar 36 Ton.
“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal.”, ungkap Wakapolda.
Wakapolda lebih detail menuturkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta rupiah).”, kata Wakapolda Kalbar.
Dirinya kembali menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah DY Alias RN.
Saat ini DY alias RN ditetapkan sebagai Tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) .
“Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Asta cita, Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya di pakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak.” Pungkas Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., di dampingi oleh Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Penulis : Eko
Sumber: Humas Polda Kalbar