YOGYAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Kota Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah milik Kasultanan Yogyakarta (Sultan Ground).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda DIY, tertanggal 25 Maret 2025, terkait dugaan penerbitan surat izin pemanfaatan (kekancingan) tanah Sultan Ground secara tidak sah.
Tanah seluas 60 meter persegi yang menjadi objek perkara terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan tiga lantai yang digunakan sebagai kafe dan restoran.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanpa sepengetahuan dan tanpa hak dari pihak Kasultanan.
“Tersangka TPS alias KRT WD diduga menerbitkan surat izin pemanfaatan tanah Sultan Ground atas nama korban tanpa persetujuan Kasultanan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat,” ujar Kayuswan dalam konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Juni 2023, ketika tersangka secara sepihak mengeluarkan surat izin pemanfaatan tanah yang seolah-olah sah secara hukum. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk membangun bangunan permanen di atas lahan Kasultanan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan aset milik Kasultanan Yogyakarta.
“Polda DIY berkomitmen menindak setiap pihak yang terlibat dalam praktik penipuan dan pemalsuan dokumen tanah. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kasus serupa,” ujar Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik jual beli atau pemanfaatan tanah Sultan Ground tanpa dokumen resmi dari Kasultanan.
“Masyarakat kami minta aktif melaporkan bila menemukan indikasi pemalsuan surat tanah atau penyalahgunaan aset Kasultanan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar perkara terkait penyalahgunaan tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang belakangan kerap menjadi sorotan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.












