Scroll untuk baca artikel
Banjarbaru

Pengadilan Negeri Banjarbaru Tolak Gugatan Praperadilan Ketua LPRI

×

Pengadilan Negeri Banjarbaru Tolak Gugatan Praperadilan Ketua LPRI

Sebarkan artikel ini
Ketua LPRI Syarifah Hayana mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (2/6/2025).
Ketua LPRI Syarifah Hayana mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (2/6/2025).

BANJARBARU, Bacakabar – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana, pada Senin (2/6/2025). Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Syarifah menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang diperbarui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang pengurus lembaga pemantau ikut terlibat dalam kegiatan pemilihan.

Hakim tunggal Riya Apriyanti memimpin sidang bersama Panitera Pengganti Prayaga. Dalam sidang, Riya menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan prosedur hukum dan bukti yang cukup. Pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh dalil pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Syarifah.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut putusan hakim memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara secara profesional dan sesuai aturan.

“Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan ini membuktikan bahwa penyidik menjalankan prosedur secara sah,” kata Haris.

Ia juga memastikan bahwa tim penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjaga hak-hak hukum Syarifah selama proses berjalan.

 

Baca Juga  Jalani Proses Hukum, Kades Serdangan Diberhentikan Sementara Dari Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *