Barito Kuala, bacakabar — Satreskrim Polres Barito Kuala dan Unit Reskrim Polsek Wanaraya menangkap pria berinisial MN (20) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Petugas meringkus MN di sebuah rumah di Gang Penegak II, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Jumat (11/7/2025) pagi.
Korban, Sawiah (37), warga Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, melaporkan MN setelah motor Honda Vario 160 ABS miliknya tidak kunjung dikembalikan. MN meminjam motor lewat suami korban, Wahyudi, pada 27 April 2025 dengan alasan ingin mengantar ibunya. Namun, sejak itu ia menghilang dan memblokir kontak korban.
Korban mencatat kerugian mencapai Rp31.364.000 dan langsung melapor ke Polsek Wanaraya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 08.30 WITA, tim gabungan dari Polres Batola dan Polsek Wanaraya berhasil menemukan dan menangkap MN tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan motor curian di lokasi persembunyian.
Aiptu Jakaria, S.H., Kanit Kriminal Umum Polres Batola, menyebut MN mengaku telah menggunakan motor itu untuk keperluan pribadi.
“Dia sudah akui motor itu digelapkan dan dipakai sendiri,” ujar Aiptu Jakaria saat dikonfirmasi.
Kapolsek Wanaraya IPTU Abd. Hadi, S.H., menyatakan pihaknya sudah melimpahkan perkara ini ke Polres Batola.
“Kami sudah serahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Batola,” katanya.
Kini MN mendekam di sel Mapolres Barito Kuala. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.












