KOTABARU — Data nilai tanah di Kabupaten Kotabaru diperbarui melalui pemutakhiran Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) 2026. Hasil pembaruan tersebut kemudian diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (11/10/2026).
Pemutakhiran dilakukan melalui survei dan verifikasi lapangan, kemudian dilanjutkan dengan pembaruan data spasial. Proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data nilai tanah dengan perkembangan wilayah di Kotabaru.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Hadi Syaputra mengatakan, ZNT menjadi salah satu data penting dalam informasi pertanahan.
“Peta ZNT adalah jantung informasi pertanahan. Dengan data yang valid dan ter-update sesuai dinamika di lapangan, kita bisa memberikan kepastian nilai tanah bagi masyarakat, mendukung perencanaan pembangunan daerah, serta mencegah disparitas informasi,” ujar Hadi Syaputra.
Menurut Hadi, data ZNT digunakan dalam sejumlah kebutuhan, termasuk penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta mendukung kebutuhan investasi.
Pembaruan ZNT juga menjadi bagian dari upaya menyediakan data pertanahan yang terus menyesuaikan kondisi di lapangan. Data tersebut selanjutnya menjadi basis informasi bagi berbagai kebutuhan terkait pertanahan dan pembangunan wilayah.
Hadi mengatakan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kotabaru dan Kanwil BPN Kalimantan Selatan akan terus dilakukan dalam pengelolaan dan pemutakhiran data pertanahan.
“Kami ingin data pertanahan Kotabaru tidak hanya lengkap, tapi juga hidup. Terus diperbarui, transparan, dan bisa diakses serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.












