Jakarta — PT Pertamina (Persero) mencatatkan penguatan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepanjang 2025. Sebanyak 5.888 UMKM mitra binaan perusahaan memperoleh berbagai sertifikasi usaha sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas, kualitas produk, dan akses pasar.
Berdasarkan data Pertamina, sertifikasi yang difasilitasi mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, BPOM, sertifikat halal melalui skema self declare maupun BPJPH, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP, hingga pendirian PT perseorangan. Sertifikasi tersebut dinilai menjadi prasyarat penting bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, mengatakan penguatan aspek legalitas menjadi bagian dari strategi pembinaan agar UMKM mampu beradaptasi di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
“Legalitas dan sertifikasi adalah fondasi agar UMKM dapat tumbuh berkelanjutan, mengakses pembiayaan, dan masuk ke pasar yang lebih luas,” ujar Baron dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pembinaan UMKM tidak berhenti pada pemenuhan aspek administrasi. Program juga diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi, kualitas produk, kesiapan ekspor, serta penguatan kepatuhan perpajakan.
Baron menambahkan, upaya tersebut bertujuan mendorong UMKM mitra binaan agar tidak hanya bertahan, tetapi berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Sebagai badan usaha milik negara, Pertamina menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pembinaan dilakukan terutama di wilayah sekitar operasi perusahaan, seiring upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.












