BATULICIN, bacakabar.id – WI, warga Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu. Ia diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, saat dihubungi media ini Senin, (7/2/2022) membenarkan pihaknya telah mengamankan diduga pelaku.
“Memang benar, WI (30) telah kami amankan atas dugaan telah menyetubuhi anak dibawah umur,” ujar Made.
Kasi Humas menjelaskan, kejadian berawal ketika bibi korban memergoki korban bersama pacarnya di kamar, kemudian menayakan apa yang sudah mereka perbuat hingga berduaan di kamar.
Korban menjawab pertanyaan bibinya, bahwa ia tidak melakukan apa-apa.
Beberapa hari setelah kejadian itu, kemudian korban didapati sering menangis tanpa sebab.
Lalu sang bibi bertanya kepada korban, apa yang diinginkannya, korban menjawab dia ingin minta di nikahi oleh pacarnya. Bibi korban pun bingung, karena pengakuannya diawal mereka tidak melakukan apa-apa.
Selanjutnya pada kamis (3/2) bibi korban menemukan sepucuk surat dari korban yang memberitahukan bahwa dia sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak 3 kali. Selanjutnya, bibi korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi.
Usai menerima laporan, unit resmob Polres Tanah Bumbu dibantu unit reskrem Polsek Sungai Loban melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Dia ditangkap pada Senin, 7 Februari 2022 di rumahnya.” Kata Made.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 27 Januari 2022 lalu, di kawasan Sungai Loban, Tanah Bumbu.
“Diduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkaanya. (Red)