TANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengamankan KG (29), pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 34,92 gram. Penangkapan dilakukan di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 16.50 WITA.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan, mengatakan sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak bekas cotton bud. Dari penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total 34,92 gram.
“KG mengaku barang itu diperoleh dari A (DPO) untuk diedarkan sesuai titik yang sudah ditentukan,” ungkap Ferry.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin aman,” tegas Ferry.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.












