JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta DPR memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait ambang batas parlemen dan persyaratan pencalonan pasangan capres-cawapres.
Fernando menilai partai politik yang memiliki kursi di DPR saat ini sedang berupaya merumuskan perubahan UU Pemilu yang menyangkut kedua ketentuan tersebut.
“Sayangnya partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dan persyaratan pencalonan capres-cawapres,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Fernando, putusan MK menekankan persoalan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Sementara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, Fernando menyebut MK telah menghapus ambang batas pencalonan.
“Ambang batas pencalonan capres-cawapres dihapus oleh MK. Sehingga diharapkan DPR tidak membuat akal-akalan untuk membatasi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan capres dengan memberlakukan persyaratan minimal diajukan minimal dua fraksi,” terangnya.
Fernando meyakini, jika DPR tetap menetapkan pasangan capres-cawapres harus diajukan minimal dua fraksi, ketentuan tersebut berpotensi kembali diuji ke MK.
“Kalau DPR tetap memutuskan capres dan cawapres minimal diajukan oleh dua fraksi akan kembali dihapuskan oleh MK ketika kembali diajukan uji materi,” katanya.
“Sebaiknya DPR memperhatikan putusan MK ketika melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu demi demokrasi yang berkualitas tanpa ada upaya untuk mengganjal partai politik dan calon tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan sikap partainya untuk mengusulkan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen.
Selain itu, Paloh mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh minimal dua fraksi partai politik yang ada di Senayan.












