Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu warga.
Kebijakan tersebut membuat kepesertaan BPJS masyarakat tetap aktif sehingga dapat langsung digunakan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, mengatakan jumlah penerima manfaat tersebut dinilai telah mencakup seluruh masyarakat tidak mampu di wilayah Kalteng.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kami mengasumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme program tetap melalui BPJS Kesehatan, namun pembayaran iuran yang sebelumnya menjadi tanggung jawab peserta kini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Dengan skema tersebut, warga tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tidak memangkas program BPJS bagi masyarakat, meskipun tengah dilakukan efisiensi anggaran daerah.
“Kesehatan merupakan kebutuhan pokok. Jangan BPJS masyarakat yang dipangkas. Yang lain saja yang disesuaikan,” tegasnya.
Selain menjamin kepesertaan BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan anggaran khusus bagi warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan namun menghadapi kondisi darurat.
Mereka dapat memperoleh layanan kesehatan kelas III secara gratis di sejumlah rumah sakit milik pemerintah provinsi, di antaranya RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan tidak ada warga Kalimantan Tengah yang terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan karena keterbatasan biaya.












