Scroll untuk baca artikel
Tanah Laut

Pemkab Tanah Laut Ingatkan Truk Proyek Jaga Kebersihan Jalan Raya

×

Pemkab Tanah Laut Ingatkan Truk Proyek Jaga Kebersihan Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Perhubungan Tanah Laut menertibkan dan memberi imbauan kepada truk angkutan barang agar menjaga kebersihan jalan raya.
Petugas Dinas Perhubungan Tanah Laut memberikan imbauan dan melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang terkait kebersihan jalan raya.

PELAIHARI — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengeluarkan imbauan tegas kepada pelaku usaha angkutan barang dan operasional proyek konstruksi agar menjaga kebersihan jalan raya. Langkah ini menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait jalan licin dan berdebu yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Tedy Mulyana, mengatakan keluhan warga paling banyak datang dari ruas jalan yang dilalui truk pengangkut tanah, pasir, dan material galian yang meninggalkan lumpur di badan jalan.

“Ceceran lumpur dan material dari kendaraan proyek sangat berisiko, terutama bagi pengendara roda dua. Jalan menjadi licin dan potensi kecelakaan meningkat, khususnya saat hujan,” kata Tedy, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, setiap kendaraan angkutan barang yang keluar dari area proyek atau lokasi tanah merah wajib membersihkan ban dan badan kendaraan sebelum memasuki jalan beraspal. Selain itu, muatan material yang berpotensi jatuh atau berdebu harus ditutup rapat menggunakan terpal yang layak.

Menurut Tedy, upaya menjaga kebersihan jalan bukan semata soal ketertiban, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan publik.

“Kami tidak melarang aktivitas usaha dan pembangunan. Namun, operasional angkutan harus bertanggung jawab dan tidak membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Tanah Laut, lanjut Tedy, akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kebersihan jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha angkutan dan proyek konstruksi dapat mematuhi ketentuan tersebut agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghormati keselamatan dan hak masyarakat atas jalan yang bersih dan aman,” pungkas Tedy.

Baca Juga  Empat Desa di Tanah Laut Jalin MoU dengan Kejari Terkait Pendampingan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *