BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat. Rapat Paripurna digelar Kamis (11/6/2026).
Bupati Andi Rudi Latif diwakili Asisten Ekobang Eryanto Rais. Ia menyampaikan laporan keuangan daerah beserta capaian kinerja pemerintah TA 2025.
Eryanto menjelaskan, penyampaian LPj adalah amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban ini bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.
Pemkab Tanah Bumbu juga menyampaikan capaian membanggakan: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
Eryanto menegaskan, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen terus meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Targetnya: mewujudkan visi pembangunan jangka panjang hingga 2030.
“Kami harapkan saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya.











