Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Murung Raya

Pemkab Murung Raya Fokus Tuntaskan Penataan Tenaga Non-ASN, 857 Orang Sudah Diangkat PPPK

×

Pemkab Murung Raya Fokus Tuntaskan Penataan Tenaga Non-ASN, 857 Orang Sudah Diangkat PPPK

Sebarkan artikel ini

Puruk Cahu, bacakabar – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan komitmennya dalam menata tenaga non-ASN atau tenaga kontrak sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Penataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penyelesaian status tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun langkah-langkah strategis sesuai aturan. “Kami mengikuti arahan pusat sebagai bentuk ketaatan hukum dan demi kepastian karier tenaga non-ASN,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Menurut Patusiadi, dasar hukum yang digunakan mencakup PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, serta Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar PPPK dari kalangan tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Hingga 2024, jumlah tenaga non-ASN di Murung Raya mencapai 3.026 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.251 orang memiliki masa kerja dua tahun ke atas dan memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK. Sedangkan 775 orang lainnya yang belum mencapai masa kerja dua tahun, tidak bisa diusulkan sebagai PPPK dan akan diberhentikan sesuai UU ASN terbaru.

“Yang memenuhi syarat kami perpanjang SK-nya, dan gajinya tetap dibayarkan hingga mereka diangkat menjadi PPPK paling lambat 1 Oktober 2025,” jelasnya.

Patusiadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 857 tenaga kontrak telah lulus seleksi PPPK tahap I dan menerima SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025. Sementara itu, 1.394 orang lainnya sedang mempersiapkan diri mengikuti tes tahap II yang dijadwalkan berlangsung April–Mei 2025.

“Setelah tes tahap II selesai, peserta yang lulus akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan yang tidak lulus tetap mendapat kesempatan sebagai PPPK paruh waktu,” tegas Patusiadi.

Baca Juga  Kapolsek Kelumpang Selatan Sambangi Guru Mufron, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *