Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kotabaru, Sebelimbingan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi tersebut diikuti oleh perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta dan inovasi lokal.
Eka Saprudin menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah aset berharga daerah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum agar hasil karya warga Kotabaru tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam melindungi ide, karya, dan inovasi lokal. Mari kita dorong semangat berkreasi dan berinovasi agar setiap karya anak daerah mendapat perlindungan yang layak,” ujar Eka.
Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas komitmennya menjaga hasil karya masyarakat lokal.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, di antaranya:
M. Aji Rifani, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, yang membahas Optimalisasi Produk Unggulan Daerah;
Nizar Al Farisy, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang memaparkan Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025; dan
Muhammad Erpani, S.H., LL.M., yang menjelaskan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., berlangsung interaktif. Peserta aktif bertanya seputar cara pendaftaran merek, indikasi geografis, dan perlindungan karya seni daerah.
Dalam paparannya, Aji Rifani menekankan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak direbut pihak luar.
“Kekayaan intelektual adalah jati diri daerah. Banyak produk lokal kehilangan nilai ekonomi karena belum memiliki payung hukum. Padahal, dengan perlindungan merek dan indikasi geografis, produk lokal bisa menembus pasar nasional,” ujarnya.
Ia mencontohkan gula aren Tirawan, kerajinan masyarakat Suku Bajo, dan motif kain tradisional Kotabaru yang berpotensi besar menjadi produk unggulan berdaya saing tinggi.
Aji juga mengingatkan pentingnya promosi digital agar produk lokal lebih dikenal luas.
“Sekarang masyarakat lebih banyak melihat media sosial daripada televisi. Karena itu, promosi produk daerah harus memanfaatkan platform digital agar menjangkau lebih banyak konsumen,” katanya.
Melalui Perda ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya membangun ekosistem inovatif yang berkelanjutan, menumbuhkan pelaku ekonomi kreatif baru, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya lokal.
Perda Nomor 10 Tahun 2025 bukan hanya regulasi, tetapi juga strategi daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, memperkuat identitas budaya, dan menempatkan Kotabaru sebagai pusat ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan.












