Kuala Kapuas – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikerjakan dengan Swakelola oleh kelompok Tani di Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diduga bermasalah.
Indikasi permasalahan pekerjaan diantaranya terkait spesifikasi teknis dan transparansi penggunaan dana, yang belakangan baru diketahui pekerjaan dikerjakan dengan sistem swakelola oleh kelompok tani.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kabupaten Kapuas, Suryadi, kepada awak media ini, Rabu (6/9/2023).
Dijelaskannya, permasalahan teknis dimaksud yakni kualitas mutu yang dihasilkan dari 50 persen tahap pertama pekerjaan JUT yang telah dilaksanakan dari 1 Kilometer (KM) rencana awal program pekerjaan adalah dengan sistem manual atau tidak menggunakan mesin.
“Berdasarkan pantauan kami dilapangan, pekerjaan JUT sepanjang 500 meter, dikerjakan secara manual, artinya tidak menggunakan mesin molen cor, bagaimana bisa mendapatkan kualitas mutu pekerjaan,” ungkap Suryadi.
Ia juga mengungkapkan, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi untuk transparansi anggaran yang sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Aturan tersebut tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010.
Untuk diketahui, jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar.
Terkait hal itu, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, dalam hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
PPTK pada Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Poni Sahala Tua P, mengatakan kegiatan tersebut merupakan jenis kegiatan swakelola dengan kelompok tani.
Permasalahan teknis yang diungkapkan dikerjakan secara manual oleh kelompok tani, telah diakui benar terjadi. Namun demikian, pihaknya memberikan arahan dan pengawasan kepada kelompok tani.
“Mereka (kelompok tani_red) sudah kami berikan arahan dan petunjuk teknis,” kata nya.
Sementara itu, disinggung mengenai transparansi anggaran, untuk papan informasi pihaknya menyebutkan jika nantinya akan dibuat batu prasasti atau sejenisnya, setelah pekerjaan selesai.
(Rahmad)