Poto Ilustrasi
Bacakabar.id, BATULICIN – Seorang ayah tiri yang berinisial SH (40) di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa berurusan dengan Polisi. Karena sebelumnya melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban.
“Peristiwa itu terjadi pada Jum’at, 02 Desember 2022 sekira pukul 23.00 wita, saat berada dikamar tidur korban,” kata Saryanto kepada media ini Selasa, (6/12/2022).
Korban tidak terima mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya yang kemudian membuat laporan di Mapolsek Satui guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah mendapat laporan dari ibu korban, kami tindak lanjuti dengan menangkap pelaku, pada saat diamankan berada di rumahnya,” jelas Saryanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang vagina dan buah dada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)












