PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tanah Laut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus V DPRD Tanah Laut, Yusup AR, Minggu (3/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri anggota Pansus V, perwakilan Bagian Hukum Setda Tanah Laut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta narasumber terkait.
Dalam pembahasan, Pansus V mencermati sejumlah ketentuan yang akan mengalami perubahan. Materi yang dibahas meliputi kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk mekanisme pemilihan dan pemberhentian anggota.
Yusup AR mengatakan perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda BPD ini sangat penting untuk memperkuat peran BPD sebagai mitra pemerintah desa. Kita berharap aturan yang dihasilkan nanti bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kinerja BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa,” ujarnya.
Pembahasan Raperda Perubahan Perda BPD akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Pansus V berencana mengundang unsur masyarakat dan asosiasi BPD se-Kabupaten Tanah Laut untuk memberikan masukan.











