Tanah Bumbu, Bacakabar – Duka mendalam menyelimuti rumah keluarga korban di Jalan Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Isak tangis mengiringi pemakaman Vharellya Putri (19) di TPU Muslimin Bangun Banua, Selasa (13/5/2025) siang.
Kedua orang tuanya, H. Tio dan Hj. Wati, tak kuasa menahan kesedihan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, HA (24), yang menyerang dan membunuh putri sulung mereka secara brutal.
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan ke anak saya itu sangat keji,” ujar Hj. Wati saat ditemui di pemakaman.
Wati juga mengungkap bahwa anak-anak lainnya kini mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima orang luar tinggal di rumah.
“Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” pesannya.
Sebelumnya, HA (24) menyerang Vharellya Putri dan adiknya yang masih berusia 11 tahun menggunakan pisau dan parang. Aksi brutal itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) sore. Polisi menangkap HA beberapa jam setelah kejadian di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2025.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyita pisau, pakaian korban, dan celana yang diduga milik pelaku sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat HA dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.












