Poto Ilustrasi
TANAH BUMBU – Dua orang WNA asal Tiongkok diamankan oleh pihak Polres Tanah Bumbu. Senin, (22/11/2021) di lokasi pertambangan batubara yang ada di kawasan Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Tanah Bumbu, disinyalir tidak memiliki izin kerja; ternyata ke 2 WNA itu memegang izin.
Berdasarkan dari penelusuran dari sejumlah media, ke 2 WNA itu yakni, Lin Zhangshou (55) dan Shouqun Lin (35), memegang izin tinggal dan bekerja di wilayah Tanah Bumbu hingga tahun 2022.
Sesuai Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor KEP 051061/PPTKPTA/NOTIF/2021 Tantang Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Lin Zhangshou (Auditor) mendapat izin hingga 2 Juli 2022 terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021 atau untuk selama 12 bulan.
Sementara itu Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor B.3/063968/PK.04.01/VIII/2021 Tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Perpanjangan diberikan kepada Shouqun Lin (Mecanical Advisor) terhitung sejak 27 Agustus 2021 hingga 18 September 2022 atau untuk selama 18 bulan.
Menurut pihak yang memperkerjakan ke 2 WNA itu; mereka memiliki kelengkapan izin sesuai aturan perundangan, bukan Tenaga Kerja Asing Ilegal. (Red)