Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, memimpin rapat evaluasi tersebut di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ia menegaskan pentingnya pembahasan karena aturan itu akan menjadi pedoman pengelolaan pajak dan retribusi.
“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum untuk mengelola pajak dan retribusi daerah ke depan,” kata Rahmanto.
Ia mengajak semua pihak memberi masukan agar tidak muncul kesalahpahaman dalam penerapan perda.
Rahmanto menjelaskan dasar evaluasi berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 6 Juni 2025 untuk menyelesaikan proses evaluasi tersebut.
“Jika kita menunda, daerah bisa kehilangan potensi pendapatan. Saya minta semua bergerak cepat,” tegas Rahmanto.
Ia meminta DPRD Murung Raya segera memproses revisi perda dan mendorong seluruh OPD memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah.
“Perda ini menjadi sumber penting PAD. Kita harus bergerak bersama dan disiplin dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rapat evaluasi ini dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, para kepala OPD, serta narasumber dari Kemendagri