JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Ketua MK Suhartoyo membacakan bagian terakhir dari putusan tersebut setelah delapan Hakim Konstitusi lainnya membacakan putusan secara bergantian.
“Menyatakan permohonan Termohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai anggota,” ujar Suhartoyo.












