Bacakabar.id – Kuala Kapuas, Bertujuan meminta ketegasan terkait permasalahan enclave lahan, sejumlah perwakilan warga dari lima Desa yang di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, menyambangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas Senin, (20/6/2022).
Salah satu perwakilan warga, Kalpendi, mengungkapkan kepada ATR/BPN Kapuas bahwa beberapa waktu lalu dari BPN ada melakukan pengukuran untuk meng enclave aset negara termasuk sungai jalan dan sebagainya. Namun hal itu dianggap sepihak karena tidak melibatkan masyarakat.
Akan tetapi lanjutnya, tim tersebut tidak jadi melakukan pengukuran untuk enclave karena ada permasalahan dengan masyarakat setempat.
Ia berpendapat, meskipun lahan tersebut benar punya masyarakat, akan tetapi tanam tumbuh diatas lahan pihak perusahaan. Maka itu pihak masyarakat meminta surat ketegasan dari BPN bahwa untuk enclave harus jelas.
“Surat untuk enclave sangat kami butuhkan karena walaupun ada warga yang memegang SHM tetapi tidak serta merta masyarakat bisa enclave sendiri kalau tidak dibantu oleh pihak BPN,” ungkap Kalpendi kepada pihak ATR/BPN Kapuas.
Ia menambahkan, perlu nya keterbukaan dari pihak ATR/BPN maupun Instansi terkait dalam hal pengukuran enklave baik sungai, jalan negara maupun lokasi food estate.
“Semua masyarakat harus dilibatkan, sehingga bisa mewakili masyarakat yang kena imbas serobotan dari pihak perusahaan (PT. KSS),” Tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, permintaan enclave tersebut lantaran adanya permasalahan masyarakat dan kelompok tani dengan PT.KSS. Adapun Lahan masyarakat dan kelompok tani yang diserobot oleh PT. KSS dengan legalitas SPPT dan register berada di Desa Pantai seluas 109,1 Ha, Desa Teluk Hiri seluas 16 Ha, Desa Penda Ketapi seluas 4,6 Ha, Desa Anjir Kelampan seluas 3,6 Ha, Kelurahaan Mandomai seluas 964 Ha. Kemudian lahan masyarakat yang legalitas SHM di Desa Pantai 30 Ha, Desa Teluk Hiri 18,5 Ha, Desa Penda Ketapi 17 Ha, Desa Anjir Kalampan 6 Ha.
“Kami berharap dan meminta kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar Lahan masyarakat dan kelompok tani supaya di enclave dari peta PT. KSS, sesuai hasil sidang panitia B secara menyeluruh supaya ada kepastian dari pihak ATR/BPN,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kapuas, Sumiyati, S.ST., M.A.P didampingi Kasubag Tata Usaha Fitriansyah, SE.,M.S.M saat menanggapi permintaan warga menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR BPN Provinsi Kalteng.
“Permintaan warga di 5 Desa ini akan kami tampung dan akan kami koordinasikan dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng, dan segera akan kami informasi kepada masyarakat,” ujar Sumiyati yang baru saja menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kapuas. (Rah)












