Bacakabar.id – BATULICIN, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tanah Bumbu menertibkan pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang masih beredar.
“Aksi tertibkan pasar kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya kami lakukan di 2 pasar.” Ujar Rahmat Hidayat Kepala Kantor Loka POM Tanah Bumbu – Kotabaru kepada media ini Selasa, (2/8/2022).
Rahmat menyebut, giat dilakukan pada Jumat, 22 Juli 2022 lalu di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya Senin, 25 Juli 2022 di Kompleks Pasar Kemakmuran Kabupaten Kotabaru.

Dalam pelaksanaan pihaknya turut melibatkan lintas sektor yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Pada aksi menertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, Loka POM menemukan 76 item dengan total berjumlah 374 Pcs.
Selanjutnya, pelaku usaha yang masih menjual produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE) tersebut diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Serta telah membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual produk kosmetik TIE.
Rahmat pun menambahkan, aksi penertiban Pasar dari kosmetik Ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya merupakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilaksanakan oleh Kedeputian II Badan POM dan dilakukan serempak di seluruh Indonesia melalui UPT masing-masing di daerah.
“Aksi dilaksanakan 1 kali setiap tahun di seluruh Indonesia atas perintah langsung Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik POM.” Pungkasnya. (Red)












