Bacakabar.id, Puruk Cahu – Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 H atau tahun 2023.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr.Doni, angkat bicara, ia mengatakan untuk menindak lanjuti, surat edaran Menteri Sekretaris Negara itu.

“Maksud dari pada larangan bagi ASN atau para pejabat saat ini, mungkin para pejabat dengan kehidupan mewahnya dan para ASN mungkin itu,” ungkap Doni kepada media ini Senin (27/3/2023).

Tetapi bagi masyarakat umum, sambungnya, boleh atau biasa, silahkan bagi yang ingin merayakan hari kemenangan pada bulan ramadhan atau saat berbuka puasa bersama, tidak masalah jika sudah kita secara resmi kita sampaikan.

“Nah, saya pun menyambut baik dalam hal ini, kita jangan sampai masyarakat salah menafsir,” ungkapnya.

Jadi yang di dilarang itu secara berlebihan khusus bagi para pejabat atau ASN, kalau bagi masyarakat silahkan”tutupnya.(RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *