PURWAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencabut izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) RI Nomor KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026.
Dalam keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin H. Nasir dan beralamat di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Purwakarta, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pelanggaran yang tercantum dalam keputusan itu meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta pungutan biaya bimbingan kepada peserta yang melebihi ketentuan.
Keputusan pencabutan izin mempertimbangkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut.
“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” ujar Puji dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Pencabutan izin mulai berlaku sejak 9 Oktober 2026. KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah serta menyelesaikan pengembalian hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
Puji menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Puji.


